ﻪﺘ ﺎﮐﺮﺒﻮ ﷲ ﺔﻤﺤﺮﻮ ﻢﻜﻴﻟﻋ ﻢﻼﺴﻟﺍ

Selamat Datang di http://nasutions.blogspot.com/
Blog ini hanyalah bersifat pribadi dan dibuat juga sekedar iseng sambil belajar, jadi sangatlah wajar jika isinya hanya sebatas ilmu penulis yang sangat sedikit. Semua ini hanya mengisi waktu luang disamping kesibukan bekerja dan dorongan kewajiban untuk berda'wah meski hanya satu ayat, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dan penulisnya, Amin ya Arhamarrohimin.
"Saran serta kritik membangun sangat kami harapkan dari pengunjung".
Hak Cipta Sepenuhnya milik Allah SWT, Wassalam.

Selasa, April 22, 2008

Fiqh-6 Pasal Pada Menerangkan Tentang Tayammum

Tayammum adalah cara lain bersuci baik dari hadast besar ataupun hadast kecil dengan debu yang suci lagi mensucikan dan dipergunakan untuk sholat. Dalam bahasa lain dapat kita artikan bahwa Tayammum bisa dipakai untuk mengganti mandi (mandi junub) ataupun wudhu untuk melaksanakan sholat, yang sudah barang tentu ada syarat dan rukunnya.
Syarat Tayammum itu ada 4 (empat) perkara, yaitu :
  1. Tidak mendapatkan air setelah lebih dulu mencarinya, misalnya digurun pasir ataupun dimana tempat yang tidak ada airnya. Khusus kita yang ada di Indonesia ini, penulis kira Tayammum ini jarang dipakai ataupun tidak sama sekali, sebab Negeri yang kita cintai ini disetiap sudutnya pasti ada air asal kita mau berusaha terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
  2. Karena penyakit, misalkan kita mempunyai penyakit yang tidak bisa kena air seumpama penyakit kulit dan lain sebagainya, maka bolehlah kita bertayammum untuk mengganti wudhu ataupun mandi.
  3. Telah masuk waktu sholat, maksudnya adalah seumpama kita mau melaksanakan sholat Zhuhur dan waktu Zhuhur sendiri sudah masuk sementara kita belum mendapatkan air, maka bertayammumlah, dan tidak syah tayammum jika waktu sholat belum masuk.
  4. Dengan debu yang suci lagi mensucikan, maksudnya adalah tanah / debu yang dipakai haruslah dari tanah atau debu yang benar-benar bersih dan tidak ada najisnya.

Rukun Tayammum, ada 4 (empat) yaitu :

  1. Berniat untuk melaksanakan tayammum, yaitu : "Nawaituttayammuma li-istibahatis Sholah fardhon lillahi ta'ala", 'sengaja aku bertayammum untuk memperbolehkan sholat karena Allah SWT'.