Sumber hukum Dalam Islam ada 3 (tiga) yaitu :
- Hukum Akal / Adat sering disebut juga dengan Dalil Aqal Yaitu Timbul dari kebiasaan dalam kehidupan yang kita lalui (misalnya api untuk membakar, air untuk membasahi dan sebagainya).
- Hukum Syara'. Adalah hukum yang datang atau yang ditetapkan oleh Allah SWT dan dibebankan kepada ummat manusia yang telah mukallaf.
- Hukum Adat. Hukum atau peraturan yang dibuat oleh manusia
Ilmu Tauhid bersumber dari akal dan fikiran manusia, dan didalam Ilmu Tauhid, Hukum Akal ini terbagi pula kepada tiga (tiga) bagian :
- Wajib. Yang disebut dengan wajib dalam Ilmu Tauhid adalah Sesuatu yang diterima oleh akal.
- Mustakhil. Jika akal tidak menerima, misalnya jika bertemu dua sifat yang berlawanan dalam satu benda.
- Harus. Adalah jika akal menerima akan ada ataupun tiadanya.
Contoh : Jika kita sedang berkumpul dan ada seorang tamu (Tamu-1) datang dan berkata : "Tadi saya lewat pasar dan disana banyak sekali saya jumpai yang belanja", maka keterangan yang diberikan oleh tamu tadi disebut dengan Wajib (sebab namanya dipasar pastilah orang ramai). Kemudian datang lagi seorang tamu (Tamu-2) dan berkata "Tadi saya lewat pasar, saya lihat sepi". maka keterangan yang dibawanya disebut Mustakhil (sebab yang namanya pasar pasti ramai bukan sepi, kecuali ada sebab tertentu). Selanjutnya ada seorang lagi (Tamu-3) dan berkata "Saya lihat tadi dipasar banyak orang yang jualan ikan". Namun datanglagi tamu yang ke 4 dan berkata "Yang jualan ikan dipasar hanya beberapa orang saja". Keterangan dari Tamu yang ke-3 dan ke-4 tadi disebut Harus (Mungkin) sebab kedua-duanya diterima oleh akal akan hal yang mereka sampaikan.