Rukun sholat yang ke 7 adalah 2 (dua) kali sujud dalam tiap rokaat.
Anggota sujud :
1. 1 Kepala
2. 2 Telapak Tangan
3. 2 Lutut
4. 2 Telapak Kaki.
- Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud.
- Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci.
- Sah kepada orang yang ada didepan atau disamping kita, misalnya ada kain yang didepan atau disamping kita menutup tempat sujud kita.
- Boleh dan sah kepada yang ditanggung badan tetapi kain tersebut harus panjang dan tidak ikut bergerak ketika kita berdiri atau bergerak.
- Sah juga dengan yang segerak dengan badan tetapi tidak mahmul seumpama lantai kayu yang bergerak ketika kita bergerak, singkatnya dahi harus tetap di sujud dan tidak boleh tertutup.
- Ketika sujud ada kain yang mahmul, cukup digeser dan gerakan untuk menggesernya jangan sampai dengan gerakan yang banyak hingga membatalkan sholat kita.
- Seandainya pada sujud yang pertama ada daun atau yang lainnya menempel di dahi kita dan daun tersebut mengikut pada saat sujud yang kedua, maka daun tersebut sudah mahmul dan harus dilepas pada sujud yang kedua.
- Sujud harus dalam keadaan tankis (lebih tinggi punggung daripada kepala) dan tidak sah jika lebih tinggi kepala atau datar. Sah jika darurat, tetapi harus dengan ikhtiar yang sedaya upaya kita lebih dahulu.
- Pada saat sujud, tekanlah beban kepalamu pada tempat sujud dan jangan ditahan tetapi tekankanlah sedikit.
Tertib menuju tempat sujud, Wallohu 'a'lam, bersambung...............