ﻪﺘ ﺎﮐﺮﺒﻮ ﷲ ﺔﻤﺤﺮﻮ ﻢﻜﻴﻟﻋ ﻢﻼﺴﻟﺍ

Selamat Datang di http://nasutions.blogspot.com/
Blog ini hanyalah bersifat pribadi dan dibuat juga sekedar iseng sambil belajar, jadi sangatlah wajar jika isinya hanya sebatas ilmu penulis yang sangat sedikit. Semua ini hanya mengisi waktu luang disamping kesibukan bekerja dan dorongan kewajiban untuk berda'wah meski hanya satu ayat, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dan penulisnya, Amin ya Arhamarrohimin.
"Saran serta kritik membangun sangat kami harapkan dari pengunjung".
Hak Cipta Sepenuhnya milik Allah SWT, Wassalam.

Jumat, Januari 04, 2008

Fiqh-10 Pasal Pada Yang Membatalkan Sholat

Sebenarnya kata membatalkan kurang tepat, sebab jika batal berarti sudah pernah sah. Wudhu akan batal dengan sendirinya jika keluar sesuatu dari kubul atau dubur, dan sebelum keluar sesuatu dari kubul dan dubur maka sebelumnya wudhunya sudah sah. Kata yang tepat sebenarnya adalah merusak, maka hal-hal yang merusak sholat diantaranya adalah :
  1. Berniat membatalkan sholat. Jika kita sedang sholat dan ada yang memanggil kita, dan bacaan kita keraskan untuk memberikan isyarat kepada yang memanggil, maka sholat kita sudah batal, kecuali dengan niat zikir (supaya kita tidak terganggu dengan suaranya). Tidaklah batal jika untuk puasa dan iktikaf, misalnya waktu kita sedang berpuasa, dan ada niat untuk membatalkannya, akan tetapi tidak jadi kita batalkan, maka puasa kita tetap sah. Lain halnya ketika kita sholat dan berniat jika ada yang memanggil, "sholat akan saya batalkan", maka batal juga sholat kita, terkecuali perasaan atau niat tersebut datangnya dari syetan atau was-was, maka sholat kita tidaklah batal.
  2. Perbuatan Yang Banyak. Dalam Bahasa Arab yang disebut dengan banyak adalah tiga dan seterusnya, sebab : satu (mufrod), dua (mutsanna) dan tiga, empat dst (jamak), maka ulama terdahulu memberikan patokan jika melakukan gerakan yang banyak (melebihi dua kali) maka batallah sholat kita. Semisal : menggerakkan kepala mengikuti takbir, berlari atau melangkah lebih dari dua langkah dan sebagainya. Tidak batal jika badan secara otomatis bergerak ketika mengikuti bacaan, tidak batal juga jika jari digerakkan ketika tahiyat kecuali gerakan yang berlebihan. Dan juga tidak batal jika orang tersebut Jahil (yang baru masuk Islam / pemula), juga tidak batal ketika Shidrotul Khouf (di Medan Perang). Pada prinsipnya jika kita sedang sholat diusahakan untuk tidak banyak melakukan gerakan yang bukan gerakan sholat selama kita masih Salim (orang yang Selamat / sehat) kecuali keterpaksaan, semisal ketika mau sujud ada kotoran di sajadah kita, maka bergeserlah dengan melangkah secara satu persatu.

Wallohu 'A'lam, bersambung. -nst-