ﻪﺘ ﺎﮐﺮﺒﻮ ﷲ ﺔﻤﺤﺮﻮ ﻢﻜﻴﻟﻋ ﻢﻼﺴﻟﺍ

Selamat Datang di http://nasutions.blogspot.com/
Blog ini hanyalah bersifat pribadi dan dibuat juga sekedar iseng sambil belajar, jadi sangatlah wajar jika isinya hanya sebatas ilmu penulis yang sangat sedikit. Semua ini hanya mengisi waktu luang disamping kesibukan bekerja dan dorongan kewajiban untuk berda'wah meski hanya satu ayat, mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca dan penulisnya, Amin ya Arhamarrohimin.
"Saran serta kritik membangun sangat kami harapkan dari pengunjung".
Hak Cipta Sepenuhnya milik Allah SWT, Wassalam.

Tampilkan postingan dengan label - Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label - Fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 22, 2008

Fiqh-6 Pasal Pada Menerangkan Tentang Tayammum

Tayammum adalah cara lain bersuci baik dari hadast besar ataupun hadast kecil dengan debu yang suci lagi mensucikan dan dipergunakan untuk sholat. Dalam bahasa lain dapat kita artikan bahwa Tayammum bisa dipakai untuk mengganti mandi (mandi junub) ataupun wudhu untuk melaksanakan sholat, yang sudah barang tentu ada syarat dan rukunnya.
Syarat Tayammum itu ada 4 (empat) perkara, yaitu :
  1. Tidak mendapatkan air setelah lebih dulu mencarinya, misalnya digurun pasir ataupun dimana tempat yang tidak ada airnya. Khusus kita yang ada di Indonesia ini, penulis kira Tayammum ini jarang dipakai ataupun tidak sama sekali, sebab Negeri yang kita cintai ini disetiap sudutnya pasti ada air asal kita mau berusaha terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
  2. Karena penyakit, misalkan kita mempunyai penyakit yang tidak bisa kena air seumpama penyakit kulit dan lain sebagainya, maka bolehlah kita bertayammum untuk mengganti wudhu ataupun mandi.
  3. Telah masuk waktu sholat, maksudnya adalah seumpama kita mau melaksanakan sholat Zhuhur dan waktu Zhuhur sendiri sudah masuk sementara kita belum mendapatkan air, maka bertayammumlah, dan tidak syah tayammum jika waktu sholat belum masuk.
  4. Dengan debu yang suci lagi mensucikan, maksudnya adalah tanah / debu yang dipakai haruslah dari tanah atau debu yang benar-benar bersih dan tidak ada najisnya.

Rukun Tayammum, ada 4 (empat) yaitu :

  1. Berniat untuk melaksanakan tayammum, yaitu : "Nawaituttayammuma li-istibahatis Sholah fardhon lillahi ta'ala", 'sengaja aku bertayammum untuk memperbolehkan sholat karena Allah SWT'.

Kamis, Januari 24, 2008

Fiqh-3 Lanjutan Tentang Niat Dalam Sholat

1. N I A T

Qosat memperbuat sholat dalam hati dan bukan dengan lidah, sebab yang disebut niat adalah dalam hati. Tidak mengapa jika lidah tergelincir misalnya Niat dalam hati untuk sholat Zhuhur sedang lidah mengucapkan Ashar, jangan sesekali menurut was-was syetan dalam hati, tetapi yakinlah dengan apa yang dikerjakan. Jika kita ingin mengulang takbir, maka Qosatlah dalam hati untuk keluar dari sholat. Seandainya kita mengulang takbir tanpa qosat terlebih dahulu, maka takbir yang kedua baru akan membatalkan takbir yang pertama dan kita mesti takbir sekali lagi supaya sholat kita sah.
Sholat terbagi 3 (tiga) bagian :
  1. Fardhu
  2. Sunat yang punya waktu dan sebab
  3. Sunat Mutlak (tidak punya waktu dan sebab)

Fardhu terbagi pula kepada 3 bahagian, yaitu :

  1. Fardhu 'Ain (5 waktu sehari semalam)
  2. Fardhu Nazhar (Jika kita bernazar akan sesuatu dengan melaksanakan sholat yang bukan sholat maktubah)
  3. Fardu Kifayah (dalam melaksanakan sholat janazah)

Selasa, Januari 22, 2008

Fiqh-2 Rukun Dan Sifat-sifat Sholat


Rukun dan sifat-sifat sholat adalah ia terkandung didalam 4 (empat) perkara, yaitu :


  1. Rukun, dikerjakan pada Hakikat Sholat
  2. Syarat, dikerjakan diluar sholat
  3. Sunnat Ab'ad, Menyertakan dengan Sujud Syahwi (jika terlupa)
  4. Sunnat Hay-at, Tidak menyertakan Sujud Syahwi (jika terlupa)
  • Adalah Wajib hukumnya untuk bagi seorang Islam yang telah balig dan berakal untuk mengetahui yang mana yang Wajib dan yang mana Sunat dalam Pelaksanaan Sholat, demikian pendapat Imam Syafi'i, Imam Nawawi dan Imam Ghozali.
  • Jika ia seorang yang awam, maka wajib baginya untuk meng-iktikadkan bahwa semua rukun sholat adalah wajib, demikian pendapat ulama Syeikh Ibnu Hajar dan Asnawi.

Jika diibaratkan tubuh manusia, maka Rukun adalah kepalanya manusia, Syarat adalah jiwanya manusia, Ab'ad adalah adalah kaki dan tangannya manusia dan Hay'at adalah rambutnya manusia. Perbedaan ibadahnya manusia dan malaikat adalah dalam hal Sholat, jika malaikat beribadah adalah satu-satu maksudnya jika ia diperintah untuk sujud, maka ia akan sujud terus, jika diperintahkan untuk membaca tasbih, maka iapun akan tasbih terus, lain halnya manusia, kadang dia sujud, kadang dia bestasbih, ada dia berpuasa dan lain sebagainya. Untuk itu jadilah manusia sebagaimana manusia, jika diperintah untuk sholat, maka sholatlah dan jangan sampai kita dibangkitkan dari kubur nanti berubah wujud selain manusia, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda "Barang siapa yang berbangkit dari kubur bukan berbentuk manusia, maka dia bukan ummatku".

Bermula daripada Imam Nawawi menetapkan Rukun sholat adalah 13 (tiga belas) yakni Thoma'ninah bukan rukun namun pelaksanaan dari rukun yang juga berarti tidak sah sholat jika tidak disertai dengan thoma'ninah. Jika ulama yang lain mengatakan Rukun Sholat adalah 17 (tujuh belas), maka perbedaannya adalah Thoma'ninah, dimana ulama yang lain mengatakan bahwasanya Thoma'ninah adalah bagian dari rukun. Dan adanya Thoma'ninah itu pada 4 (empat) tempat yaitu :

  1. Pada Waktu Ruku'
  2. Bangkit dari Ruku' (I'tidal)
  3. Sujud
  4. Duduk diantara dua sujud

Yang disebut dengan thoma'ninah adalah berhenti sebentar dari gerakan yang satu ke gerakan berikutnya sekedar mengucap "Subhanalloh".

Adalah Urutan daripada Rukun Sholat yang 13, yaitu :

  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbiratul Ikhram
  4. Membaca Surah Al-Fatihah
  5. Rukuk dan Thoma'ninah
  6. Iktidal dan Thoma'ninah
  7. Sujud dan Thoma'ninah
  8. Duduk antara dua sujud dan Thoma'ninah
  9. Sujud yang kedua dan Thoma'ninah
  10. Duduk pada tasyahud akhir
  11. Membaca sholawat pada tasyahud akhir
  12. Salam yang pertama ke kanan
  13. Berurutan

Pasal Tentang Niat, Wallohu A'lam, Bersambung

Selasa, Januari 15, 2008

Fiqh-1 Pada Menerangkan Tentang Hukum Islam

Agama Islam adalah agama yang paling sempurna dimuka bumi Allah ini, hingga dari kita bangun pagi sampai bangun lagi besok pagi setiap saatnya kita tidak lepas dari hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.


Adalah Hukum Islam itu 5 (lima) perkara :
  1. FARDHU ATAU WAJIB, Maksudnya adalah Sesuatu pekerjaan yang kalau kita kerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan mendapat dosa, misalnya sholat wajib, puasa, zakat, haji dan sebagainya. FARDHU ATAU WAJIB ini terbagi pula kepada dua bahagian : 1. Fardhu Ain yaitu pekerjaan yang diwajibkan kepada orang per orang yang telah baligh atau dewasa, seumpama sholat, puasa dan sebagainya. 2. Fardhu Kifayah yaitu pekerjaan yang diwajibkan kepada setiap orang yang telah dewasa dan jika salah satu daripada mereka mengerjakan maka yang lain tidak lagi berdosa, seumpama mengurus mayit (memandikan, mensholati dan menguburkannya).

  2. SUNAT, Adalah sesuatu pekerjaan yang jika dikerjakan mendapat pahala dari Allah SWT dan jika ditinggalkan tidak berdosa, seumpama sholat sunnat rawatib, puasa sunat Senin dan Kamis dan sebagainya. Dan sunat itu terbagi pula kepada dua bahagian 1. Sunat Mukkad atau sunat yang sangat dianjurkan (posisinya berada antara sunat dan wajib) seumpama sholat rawatib, membaca Al-Qur'an, Qiyamul Lail dan sebagainya. 2. Sunat Ghoiru Muakkad atau sunat yang biasa, seumpama menyingkirka duri dari jalan, dan sebagainya.

  3. HARAM, Adalah sesuatu pekerjaan atau perbuatan jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala, seumpama minum khamar, berjudi, berzina dan sebagainya.

  4. MAKRUH, Adalah sesuatu pekerjaan yang apabila dikerjakan Tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala, seumpama makan petai atau jengkol yang menyebabkan mulut atau kamar mandi yang dipakai orang banyak menjadi jadi bau.

  5. MUBAH ATAU HARUS ATAU BOLEH, Adalah setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa, seumpama pergi ke pasar naik bis atau jalan kaki jika sanggup, maka kita terlepas daripada semua hukum yang artinya diperbolehkan. Mau belanja ke warung ataukah ke pasar, semua terserah kita dan tidak ada ikatan dengan hukum dosa atau pahala.

Dengan demikian jelaslah bahwasanya, hidup kita ini telah diatur oleh Allah SWT dan kita yang sudah dewasa dikenai hukum yang disebut Hukum Islam, Wallohu 'A'lam, bersambung...

Kamis, Januari 10, 2008

Fiqh-7 Dua Kali Sujud Setiap Rokaat



Rukun sholat yang ke 7 adalah 2 (dua) kali sujud dalam tiap rokaat.
Anggota sujud :

1. 1 Kepala
2. 2 Telapak Tangan
3. 2 Lutut
4. 2 Telapak Kaki.
  • Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud.

  • Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci.

  • Sah kepada orang yang ada didepan atau disamping kita, misalnya ada kain yang didepan atau disamping kita menutup tempat sujud kita.

  • Boleh dan sah kepada yang ditanggung badan tetapi kain tersebut harus panjang dan tidak ikut bergerak ketika kita berdiri atau bergerak.

  • Sah juga dengan yang segerak dengan badan tetapi tidak mahmul seumpama lantai kayu yang bergerak ketika kita bergerak, singkatnya dahi harus tetap di sujud dan tidak boleh tertutup.

  • Ketika sujud ada kain yang mahmul, cukup digeser dan gerakan untuk menggesernya jangan sampai dengan gerakan yang banyak hingga membatalkan sholat kita.

  • Seandainya pada sujud yang pertama ada daun atau yang lainnya menempel di dahi kita dan daun tersebut mengikut pada saat sujud yang kedua, maka daun tersebut sudah mahmul dan harus dilepas pada sujud yang kedua.

  • Sujud harus dalam keadaan tankis (lebih tinggi punggung daripada kepala) dan tidak sah jika lebih tinggi kepala atau datar. Sah jika darurat, tetapi harus dengan ikhtiar yang sedaya upaya kita lebih dahulu.

  • Pada saat sujud, tekanlah beban kepalamu pada tempat sujud dan jangan ditahan tetapi tekankanlah sedikit.

Tertib menuju tempat sujud, Wallohu 'a'lam, bersambung...............

Jumat, Januari 04, 2008

Fiqh-10 Pasal Pada Yang Membatalkan Sholat

Sebenarnya kata membatalkan kurang tepat, sebab jika batal berarti sudah pernah sah. Wudhu akan batal dengan sendirinya jika keluar sesuatu dari kubul atau dubur, dan sebelum keluar sesuatu dari kubul dan dubur maka sebelumnya wudhunya sudah sah. Kata yang tepat sebenarnya adalah merusak, maka hal-hal yang merusak sholat diantaranya adalah :
  1. Berniat membatalkan sholat. Jika kita sedang sholat dan ada yang memanggil kita, dan bacaan kita keraskan untuk memberikan isyarat kepada yang memanggil, maka sholat kita sudah batal, kecuali dengan niat zikir (supaya kita tidak terganggu dengan suaranya). Tidaklah batal jika untuk puasa dan iktikaf, misalnya waktu kita sedang berpuasa, dan ada niat untuk membatalkannya, akan tetapi tidak jadi kita batalkan, maka puasa kita tetap sah. Lain halnya ketika kita sholat dan berniat jika ada yang memanggil, "sholat akan saya batalkan", maka batal juga sholat kita, terkecuali perasaan atau niat tersebut datangnya dari syetan atau was-was, maka sholat kita tidaklah batal.
  2. Perbuatan Yang Banyak. Dalam Bahasa Arab yang disebut dengan banyak adalah tiga dan seterusnya, sebab : satu (mufrod), dua (mutsanna) dan tiga, empat dst (jamak), maka ulama terdahulu memberikan patokan jika melakukan gerakan yang banyak (melebihi dua kali) maka batallah sholat kita. Semisal : menggerakkan kepala mengikuti takbir, berlari atau melangkah lebih dari dua langkah dan sebagainya. Tidak batal jika badan secara otomatis bergerak ketika mengikuti bacaan, tidak batal juga jika jari digerakkan ketika tahiyat kecuali gerakan yang berlebihan. Dan juga tidak batal jika orang tersebut Jahil (yang baru masuk Islam / pemula), juga tidak batal ketika Shidrotul Khouf (di Medan Perang). Pada prinsipnya jika kita sedang sholat diusahakan untuk tidak banyak melakukan gerakan yang bukan gerakan sholat selama kita masih Salim (orang yang Selamat / sehat) kecuali keterpaksaan, semisal ketika mau sujud ada kotoran di sajadah kita, maka bergeserlah dengan melangkah secara satu persatu.

Wallohu 'A'lam, bersambung. -nst-